Cara Daftar BPJS Mandiri Perorangan

Untuk Anda yang masih bingung mengenai tata cara pendaftaran BPJS secara mandiri perorangan. Informasi pendaftaran berikut ini mungkin sedikit memberi Anda pemahaman.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bersifat wajib dan mengikat seluruh rakyat Indonesia, jadi sebaiknya bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta, segeralah mendaftar.

Kami sangat menyarankan Anda mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri perorangan karena biaya berobat di rumah sakit itu sangat mahal. Misalnya orang dengan risiko penyakit jantung koroner, penanganan pasien serangan jantung harus segera ditangani di awal-awal serangan, jika Anda belum memiliki BPJS, biaya pengobatannya akan sangat mahal sekali.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan, atau bisa juga secara offline dengan mendaftar melalui kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Jika Anda mendaftar BPJS secara online, tentunya Anda tidak perlu antri lama dan prosesnya singkat. Tapi jika Anda mengalai kendala, seperti nomor KK tidak ditemukan, mau tidak mau Anda harus mendaftar BPJS secara offline dengan mendatangi kantor BPJS setempat atau yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.

Apa Saja Syarat Syarat Daftar BPJS Mandiri Perorangan?

Ada baiknya Anda menyiapkan syarat daftar BPJS sebelum berangkat ke kantor BPJS Kesehatan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga di dalam KK
  • Pas foto 3×4 satu lembar
  • Nomor rekening jika ingin mendaftar BPJS kelas 1 dan 2. Untuk BPJS kelas 3 tidak perlu nomor rekening
  • Datanglah di pagi hari, di beberapa tempat, kantor BPJS masih ramai dikunjungi

Contoh formulir isian daftar BPJS Mandiri Perorangan

Bagaimana Cara Daftar BPJS Mandiri Perorangan


1. Meskipun suasana kantor BPJS Kesehatan sudah tidak seramai dulu, saya tetap menyarankan Anda bisa datang di pagi hari untuk mengambil nomor antrian.

2. Jika Anda sudah tiba di kantor BPJS Kesehatan, akan ada petugas security yang menyambut kedatangan Anda, beritahu tujuan Anda untuk mendaftar BPJS mandiri perorangan.

3. Petugas akan menyarankan Anda untuk mengambil nomor antrian dan memberikan formulir isian pendaftaran peserta BPJS.

4. Isilah formulir isian tersebut dengan baik dan benar, sambil menunggu nomor antrian Anda dipanggil.

5. Jika nomor antrian Anda sudah dekat, jangan sampai terlewat, karena nanti bisa disuruh mengantri lagi dari awal.

6. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, berikan persyaratan yang telah Anda bawa ke petugas, petugas akan memeriksa dan mendaftarkan Anda sebagai peserta lewat komputernya.

7. Setelah selesai, Anda akan menerima nomor Virtual Account (VA) yang baru dapat dibayarkan paling cepat 14 hari. Ada rentang waktu tertulis di VA kapan harus dibayarkan.

8. Setelah 14 hari Anda bisa membayarkan iuran pertama Anda, melalui ATM atau rekening bank.

9. Kemudian setelah Anda membayar iuran pertama, silahkan kembali ke kantor BPJS dengan menunjukkan bukti pembayaran untuk mencetak Kartu Indonesia Sehat, kartu identitas BPJS Kesehatan yang baru.

10. Seperti biasa, di kantor BPJS Anda harus mengambil nomor antrian dan jika sudah dipangggil, Anda bisa menunjukkan bukti pembayaran dan kartu KIS bisa langsung aktif dan langsung bisa digunakan untuk berobat.

Tanggapan mengenai pendaftaran BPJS di kantor BPJS Kesehatan
Demikian mengenai tata cara dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara offline, cara diatas mungkin singkat, tapi jika dibandingkan dengan pendaftaran online, Anda membutuhkan waktu yang jauh lebih lama karena harus mengantre. Apalagi akses koneksi dari komputer petugas ke server BPJS sering mengalami gangguan, jadi terkadang antrean menjadi lebih lama.