Operasi Caesar dan Perawatan Bayi di NICU Dengan BPJS
Berikut ini adalah testimoni dari salah seorang peserta JKN BPJS Kesehatan yang menjalani operasi caesar dan perawatan bayinya di ruang NICU dengan BPJS Kesehatan.
Tanggal 25 Nopember kemarin istri saya baru melahirkan anak ke-3. Awal hamil sebenarnya istri saya biasa kontrol ke bidan, namun pada saat usia kehamilan 6 bulan istri saya hampir jatuh dari sepeda motor. Sebagai pertolongan pertama saya bawa ke bidan terdekat bukan ke faskes 1, namun bidan tersebut menyarankan untuk dibawa rumah sakit karena masih terasa sakit dan ada kontraksi.
Di IGD rumah sakit istri saya langsung ditangani dan ditanya apakah istri saya peserta BPJS.
Ternyata tanpa rujukan bisa langsung ditangani kalau keadaan darurat. Kebetulan juga dokter yang menanganinya dokter yang dulu menangani caesar anak pertama dan kedua saya sehingga tau riwayat istri saya. Dokter pun langsung menjadwalkan untuk caesar dan agar kontrol bulan depannya langsung ke rumah sakit. Bulan depannya dikarenakan jadwal dokter di rumah sakitnya siang dan kasihan juga kalau istri saya harus menunggu lama maka saya putuskan untuk kontrol di dokter umum yang praktek malam.
Memasuki bulan ke-8 kondisi istri saya serba bengkak dan merasa sakit untuk berjalan. Saya bawa ke dokter umum, lalu disuruh cek darah dan urine. Karena malas ngantri juga saya cek ke lab umum meski harus bayar. Setelah melihat hasil lab, meski saya kurang paham tapi filling saya mengatakan kalau kondisi istri saya kurang baik maka saya putuskan untuk kontrol ke rumah sakit dengan membawa hasil lab tersebut.
Ternyata benar saja, istri saya preeklamsia dan harus segera dilakukan operasi caesar. Saya langsung mengurus SEP dengan BPJS dan tidak mengalami kesulitan. Alhamdulillah istri saya selamat, namun anak saya mengalami afixia.
Setelah anak lahir perawatnya menjelaskan kalau anak saya harus masuk ruang NICU level 2B dan dikarenakan kondisinya sakit maka tidak bisa dicover BPJS dan harus masuk kategori umum. Saya sempat bingung juga untuk biaya ruang NICU tuh hampir 2jt per hari belum lagi ditambah obat. Saat nebus obat pertama saya pun harus mengeluarkan uang sendiri, namun saat kedua kali saya konsultasikan dulu dengan BPJS Centre yang ada di rumah sakit.
Pihak BPJS mengatakan kalau istri saya tuh BPJS dari PNS maka otomatis sampai anak ke-3 akan dicover walaupun kondisinya sakit, namun harus diaktifkan dulu akunnya. Kemudian saya dikasih momo dari kertas post-it yang menyatakan kalau BPJS anak saya sedang diproses dan saya pun dapat menebus obat tersebut tanpa bayar.
Kesokan harinya saya langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan akun anak saya, ternyata tidak ribet juga. Hanya menunjukan Surat Keterangan Lahir dan Kartu Keluarga asli akun BPJS anak saya langsung aktif. Saya pun langsung mengurus SEP dan untuk seterusnya biaya anak saya dicover BPJS.
Anak saya total dirawat selama 18 hari, 8 hari di NICU dengan ventilator dan CPAP, 9 hari foto terapi sinar UV. Alhamdulillah sekarang sudah sehat dan semua dicover BPJS. Mungkin tanpa BPJS untuk perawatan anak saya bisa mencapai 30juta lebih.
Mungkin ada beberapa hal yang bisa dipetik saat istri hamil :
1. Selalu rutin untuk kontrol
Seperti kasus istri saya yang preeklamsia kalau tidak segera ditangani bisa membahayakan nyawa istri dan anak saya.
2. Mempersiapkan BPJS
Kita tidak pernah tahu bagaimana kondisi anak kita saat lahir. Untuk peserta BPJS mandiri sebaiknya daftarkan calon bayi kita sewaktu dalam kandungan dan untuk yang PPU setelah bayi kita lahir langsung diurus/diaktifkan akun BPJS bayinya.
3. Jangan langsung percaya informasi dari perawat/pihak rumah sakit
Kadang pemahaman orang berbeda-beda, maka sebaiknya apa yang dikatakan pihak rumah sakit kita cari informasi lagi dengan yang lain. Bisa dengan bertanya kepada keluarga pasien lain ataupun berkonsultasi dengan BPJS Centre yang ada di rumah sakit.
Semoga bermanfaat
Tanggal 25 Nopember kemarin istri saya baru melahirkan anak ke-3. Awal hamil sebenarnya istri saya biasa kontrol ke bidan, namun pada saat usia kehamilan 6 bulan istri saya hampir jatuh dari sepeda motor. Sebagai pertolongan pertama saya bawa ke bidan terdekat bukan ke faskes 1, namun bidan tersebut menyarankan untuk dibawa rumah sakit karena masih terasa sakit dan ada kontraksi.
Di IGD rumah sakit istri saya langsung ditangani dan ditanya apakah istri saya peserta BPJS.
Ternyata tanpa rujukan bisa langsung ditangani kalau keadaan darurat. Kebetulan juga dokter yang menanganinya dokter yang dulu menangani caesar anak pertama dan kedua saya sehingga tau riwayat istri saya. Dokter pun langsung menjadwalkan untuk caesar dan agar kontrol bulan depannya langsung ke rumah sakit. Bulan depannya dikarenakan jadwal dokter di rumah sakitnya siang dan kasihan juga kalau istri saya harus menunggu lama maka saya putuskan untuk kontrol di dokter umum yang praktek malam.
Memasuki bulan ke-8 kondisi istri saya serba bengkak dan merasa sakit untuk berjalan. Saya bawa ke dokter umum, lalu disuruh cek darah dan urine. Karena malas ngantri juga saya cek ke lab umum meski harus bayar. Setelah melihat hasil lab, meski saya kurang paham tapi filling saya mengatakan kalau kondisi istri saya kurang baik maka saya putuskan untuk kontrol ke rumah sakit dengan membawa hasil lab tersebut.
Ternyata benar saja, istri saya preeklamsia dan harus segera dilakukan operasi caesar. Saya langsung mengurus SEP dengan BPJS dan tidak mengalami kesulitan. Alhamdulillah istri saya selamat, namun anak saya mengalami afixia.
Setelah anak lahir perawatnya menjelaskan kalau anak saya harus masuk ruang NICU level 2B dan dikarenakan kondisinya sakit maka tidak bisa dicover BPJS dan harus masuk kategori umum. Saya sempat bingung juga untuk biaya ruang NICU tuh hampir 2jt per hari belum lagi ditambah obat. Saat nebus obat pertama saya pun harus mengeluarkan uang sendiri, namun saat kedua kali saya konsultasikan dulu dengan BPJS Centre yang ada di rumah sakit.
ilustrasi NICU |
Pihak BPJS mengatakan kalau istri saya tuh BPJS dari PNS maka otomatis sampai anak ke-3 akan dicover walaupun kondisinya sakit, namun harus diaktifkan dulu akunnya. Kemudian saya dikasih momo dari kertas post-it yang menyatakan kalau BPJS anak saya sedang diproses dan saya pun dapat menebus obat tersebut tanpa bayar.
Kesokan harinya saya langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan akun anak saya, ternyata tidak ribet juga. Hanya menunjukan Surat Keterangan Lahir dan Kartu Keluarga asli akun BPJS anak saya langsung aktif. Saya pun langsung mengurus SEP dan untuk seterusnya biaya anak saya dicover BPJS.
Anak saya total dirawat selama 18 hari, 8 hari di NICU dengan ventilator dan CPAP, 9 hari foto terapi sinar UV. Alhamdulillah sekarang sudah sehat dan semua dicover BPJS. Mungkin tanpa BPJS untuk perawatan anak saya bisa mencapai 30juta lebih.
Mungkin ada beberapa hal yang bisa dipetik saat istri hamil :
1. Selalu rutin untuk kontrol
Seperti kasus istri saya yang preeklamsia kalau tidak segera ditangani bisa membahayakan nyawa istri dan anak saya.
2. Mempersiapkan BPJS
Kita tidak pernah tahu bagaimana kondisi anak kita saat lahir. Untuk peserta BPJS mandiri sebaiknya daftarkan calon bayi kita sewaktu dalam kandungan dan untuk yang PPU setelah bayi kita lahir langsung diurus/diaktifkan akun BPJS bayinya.
3. Jangan langsung percaya informasi dari perawat/pihak rumah sakit
Kadang pemahaman orang berbeda-beda, maka sebaiknya apa yang dikatakan pihak rumah sakit kita cari informasi lagi dengan yang lain. Bisa dengan bertanya kepada keluarga pasien lain ataupun berkonsultasi dengan BPJS Centre yang ada di rumah sakit.
Semoga bermanfaat