Denda Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Bayarlah iuran JKN BPJS Kesehatan tepat waktu maksimal tanggal 10 setiap bulan.

Keterlambatan pembayaran iuran JKN KIS lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, akan menyebabkan status kepesertaan non-aktif. Status kepesertaan aktif kembali bila iuran dibayarkan tanpa pengenaan denda.

Bila terjadi pemanfaatan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta dikenakan denda 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

2. Besaran denda maksimal Rp 30.000.000,-*

Membayar iuran tepat waktu akan membuat anda tenang karena pelayanan lancar, terbebas dari denda pelayanan serta wujud kepedulian membantu orang yang membutuhkan.

Iuran Anda menolong sesama, dengan gotong royong semua tertolong!


Catatan:
  • Status peserta non aktif jika telat bayar lebih dari 1 bulan, misal peserta menunggak dari tanggal 10 juli sampai dengan tanggal 10 agustus, maka pada tanggal 11 agustus status kepesertaan JKN akan non aktif.
  • Peserta terkena denda 2,5% jika dalam 45 hari sejak kartu kepesertaan aktif kembali mengalami sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit. 
  • Denda 2,5% diambil dari biaya pelayanan rawat inap sesuai INACBG's.
  • Misal tarif operasi caesar di INA CBG's adalah 7 juta, maka peserta yang terkena denda harus membayar 2,5% x 7juta = 175rb.