Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu indentitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mulai Maret 2015, setiap peserta JKN yang baru akan mendapatkan KIS sebagai kartu tanda peserta.
KIS bukanlah kartu gratis untuk warga miskin dan tidak mampu
Kita mengenal KIS adalah istilah produk kampanye calon presiden tahun 2014. Orang yang aktif menonton berita di televisi mungkin belum lupa penjelasan menteri sosial ibu Khofifah, bahwa KIS itu untuk warga miskin yang belum ditanggung JKN. Bedanya KIS ada perluasan keanggotaan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum dijamin JKN.
Jadi, kalau sekarang ada anggapan di masyarakat bahwa KIS itu adalah gratisan, untuk warga miskin, itu wajar sesuai penjelasan mensos.
Bahwa ternyata kemudian beredar KIS untuk peserta JKN mandiri (bayar iuran sendiri) tanpa pengumuman, sosialisasi, atau koreksi apapun dari pihak berwenang (termasuk mensos) jadinya terlihat aneh.
Tapi tidak apa-apa, negeri ini memang negeri misteri. Banyak hal-hal aneh yang tak kunjung ada penjelasannya.
KIS hanya kartu, programnya adalah JKN
KIS adalah istilah produk kampanye calon presiden tahun 2014 yang tidak ada dasar hukumnya. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah istilah resmi sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bagaimana bisa istilah tidak berdasar hukum mengganti istilah yang resmi sesuai undang-undang? Bukankah itu artinya melanggar undang-undang? Seberapa pentingnya mengganti nama JKN menjadi KIS, sampai harus nekat melanggar undang-undang? Ya, mungkin sangat penting, karena itu bersifat politis. Janji calon presiden harus ditepati, walau itu dilakukan dengan 'sekedar mengganti nama'.
Kartu E-ID pendaftaran online BPJS Kesehatan berubah menjadi E-ID KIS
Mulai tanggal 24 Agustus 2015, kartu e-ID BPJS Kesehatan dalam pendaftaran online telah berubah menjadi e-ID Kartu Indonesia Sehat. Hal ini memang belum ada sosialisasi dari pihak BPJS maupun pemerintah, bahkan di situs berita online juga belum ada beritanya, tapi kami pastikan kartu e-ID telah berubah. Silahkan saja yang pernah daftar BPJS online login dengan email Anda untuk mengecek kartu e-ID, pasti sudah berubah menjadi KIS. Untuk peserta yang baru mendaftar juga akan mendapat kartu KIS.
Sedikit kita perhatikan dibalik kartu ini tertulis jelas. e-ID ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
Jadi, karena KIS tidak ada dasar hukum, tidak ada penjelasan resmi kenapa kartu e-ID online berubah menjadi KIS, kami menyimpulkan realisasi KIS hanya kartu. Programnya tetap JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
KIS bukanlah kartu gratis untuk warga miskin dan tidak mampu
Kita mengenal KIS adalah istilah produk kampanye calon presiden tahun 2014. Orang yang aktif menonton berita di televisi mungkin belum lupa penjelasan menteri sosial ibu Khofifah, bahwa KIS itu untuk warga miskin yang belum ditanggung JKN. Bedanya KIS ada perluasan keanggotaan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum dijamin JKN.
Jadi, kalau sekarang ada anggapan di masyarakat bahwa KIS itu adalah gratisan, untuk warga miskin, itu wajar sesuai penjelasan mensos.
Bahwa ternyata kemudian beredar KIS untuk peserta JKN mandiri (bayar iuran sendiri) tanpa pengumuman, sosialisasi, atau koreksi apapun dari pihak berwenang (termasuk mensos) jadinya terlihat aneh.
Tapi tidak apa-apa, negeri ini memang negeri misteri. Banyak hal-hal aneh yang tak kunjung ada penjelasannya.
KIS hanya kartu, programnya adalah JKN
KIS adalah istilah produk kampanye calon presiden tahun 2014 yang tidak ada dasar hukumnya. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah istilah resmi sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bagaimana bisa istilah tidak berdasar hukum mengganti istilah yang resmi sesuai undang-undang? Bukankah itu artinya melanggar undang-undang? Seberapa pentingnya mengganti nama JKN menjadi KIS, sampai harus nekat melanggar undang-undang? Ya, mungkin sangat penting, karena itu bersifat politis. Janji calon presiden harus ditepati, walau itu dilakukan dengan 'sekedar mengganti nama'.
Kartu E-ID pendaftaran online BPJS Kesehatan berubah menjadi E-ID KIS
Mulai tanggal 24 Agustus 2015, kartu e-ID BPJS Kesehatan dalam pendaftaran online telah berubah menjadi e-ID Kartu Indonesia Sehat. Hal ini memang belum ada sosialisasi dari pihak BPJS maupun pemerintah, bahkan di situs berita online juga belum ada beritanya, tapi kami pastikan kartu e-ID telah berubah. Silahkan saja yang pernah daftar BPJS online login dengan email Anda untuk mengecek kartu e-ID, pasti sudah berubah menjadi KIS. Untuk peserta yang baru mendaftar juga akan mendapat kartu KIS.
Sedikit kita perhatikan dibalik kartu ini tertulis jelas. e-ID ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
kartu e-ID pendaftaran online JKN berubah menjadi e-ID KIS |
Jadi, karena KIS tidak ada dasar hukum, tidak ada penjelasan resmi kenapa kartu e-ID online berubah menjadi KIS, kami menyimpulkan realisasi KIS hanya kartu. Programnya tetap JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Ada KIS ada KIP ada PIP ada KPS ada BSM ada apa lagi ya, ada-ada aja
BalasHapussaya sih belum punya kartu BPJS, jadi masih awam, tapi dengan info ini jadi saya tau JKN dan BPJS ya sama aja
BalasHapusJKN programnya, BPJS Kesehatan pengelolanya, KIS kartunya
HapusKalo sebelum KIS, nama kartu untuk program JKN apa ya mas? (Ini mohon maaf kalo pertanyaannya gitu ya, soalnya emang gak banyak tahu tentang hal ini, kayaknya baru di sini ya saya tahu,,, hehe )
BalasHapusKartu BPJS Kesehatan. Sebenarnya lebih tepat namanya kartu JKN, tapi yang tertera di kartu lebih besar tulisan BPJS Kesehatannya.
Hapusupdate sekali mas. saya baru hapal nih.
BalasHapusmungkin juga sih ya muatan politis.
kalo begitu ini palanggaran yang disahkan ya.
Bukan. KIS tadinya adalah program dari presiden untuk masyarakat miskin dan PMKS. Tapi karena tumpang tindih dengan JKN akhirnya realisasi KIS hanya ganti kartu.
HapusJKN punya landasan hukum yang sangat kuat yaitu UUD 1945 pasal 25 H ayat 1, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Sedangkan KIS tidak mempunyai landasan hukum sama sekali. KIS muncul secara tiba-tiba sebagai janji politik dari Jokowi ketika hendak maju jadi presiden Republik Indonesia. KIS tidak mempunyai penjelasan persiapan yang jelas dan pelaksanaan yang jelas. Lain halnya dengan JKN yang sudah mempunyai peta jalan, KIS tidak mempunyai rujukan yang jelas terkait dengan persiapan maupun pelaksanaannya.
Kirain saya KIS dan JKN merupakan KARTU kesehatan yang berbeda. Soalnya baru tau KIS dan JKN di sini... Oya kalau KJS (kartu jakarta sehat) sama BPJS itu satu kesatuan atau beda kesatuan ya...
BalasHapusKJS sudah tidak berlaku lagi. Kepesertaannya beralih menjadi JKN PBI (APBD) oleh BPJS Kesehatan.
Hapus