Membedakan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

Apa sih bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Banyak pertanyaan, kritik, komentar bahkan omelan yang salah alamat sekira sepekan ini. Maksudnya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi yang ditujukannya ke Grup BPJS Kesehatan. Saya tidak banyak tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sedikit bisa saya jelaskan agar tidak mudah lagi keliru.

Sebelum masuk era JKN, ada beberapa lembaga yang mengurusi Jaminan Sosial. Sesuai UU SJSN nomor 40/2004, maka ada proses transformasi. Pasal 5 menyatakan:

Pasal 5

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yangada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  • (a) Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
  • (b) Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
  • (c) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan BersenjataRepublik Indonesia (ASABRI); dan
  • (d) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);

Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.

Kemudian dijelaskan dalam UU BPJS no 24/2011 pasal 5-6 bahwa:

Pasal 5

Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  • (a) BPJS Kesehatan; dan
  • (b) BPJS Ketenagakerjaan.

Inilah perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 6

  • BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakanprogram:
    • a. jaminan kecelakaan kerja;
    • b. jaminan hari tua;
    • c. jaminan pensiun; dan
    • d. jaminan kematian.

Pasal 60

  • (1) BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
  • (c) PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.

Pasal 62

  • (1) PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
  • (d) BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat 1 Juli 2015.

Pasal 64

  • BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero), sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Untuk mudahnya, ada dalam diagram Transformasi di bawah ini.

Diagram tahapan transformasi BPJS

Dengan demikian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah terpisah. Sudah ada wilayah dan urusan masing-masing. Karena itu, pertanyaan, kritik maupun keluhan sebaiknya ditujukan ke masing-masing agar mendapatkan tanggapan yang terarah.

Bila ada yang memiliki informasi lebih lengkap, mohon berkenan membaginya.

Demikian informasi perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mari bersinergi.
[Ditulis oleh facebook.com/Tonang Dwi Ardyanto dalam catatan.]

Posting Komentar untuk "Membedakan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan"