Peralihan Peserta PPU menjadi PBPU

Peralihan Peserta PPU menjadi PBPU BPJS Kesehatan.

- Perubahan status PPU menjadi PBPU/Mandiri/Perorangan dapat dilakukan di Kantor cabang BPJS Kesehatan.

- Peserta PPU yang dapat dialihkan menjadi peserta PBPU adalah peserta yang sudah TIDAK DITANGGUNG oleh Pemberi Kerja karena berakhirnya hubungan kerja.

- Status peserta langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari) apabila apabila peralihan dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak status PPU dinyatakan NON AKTIF.

- Status peserta tidak langsung aktif (menunggu 14 hari) apabila peralihan dilakukan lebih dari 1 bulan sejak status PPU dinyatakan NON AKTIF.


#JamkesWatchPeduli