Benarkah Pasien BPJS Dipaksa Pulang, Meskipun Masih Koma?

Berapa hari ini ramai diberitakan bahwa pasien BPJS di sebuah rumah sakit dipaksa pulang sementara kondisinya --menurut keluarga pasien-- masih koma. Berita ini kurang berimbang dan kurang berbobot karena tidak ada keterangan dari pihak RS secara langsung. Berikut kutipan lengkap beritanya.

Nasib malang dialami Masyita Dewi Koraia alias Ita (50), pasien Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dipaksa pulang oleh pihak Rumah Sakit Moehammad Husin (RSMH) Palembang. Padahal, kondisinya masih koma lantaran mengidap penyakit paru-paru stadium IV.

Kebijakan rumah sakit tersebut disesalkan pihak keluarga. Menurut Syaiful Haq, salah satu keluarga pasien, seharusnya rumah sakit harus bertanggungjawab penuh terhadap pasiennya hingga sembuh total. Bukan memulangkan secara paksa meski kondisinya masih koma di bangsal Lematang Indah I Nomor 2.

"Kami minta disembuhkan dulu, jangan langsung dipaksa pulang. Ini kan masih koma," ungkap Syaiful Haq, Senin (14/9).

Dijelaskannya, Ita yang merupakan dosen teknik sipil Universitas Sriwijaya itu masuk RSMH pada 1 Agustus 2015 menggunakan BPJS Kesehatan. Namun pada 10 Agustus 2015, pasien dipaksa keluar oleh pihak RSMH. Keluarga menolak karena kondisi Ita masih terbaring koma.

Bahkan, kata dia, pihak rumah sakit sudah menyiapkan mobil ambulans agar memudahkan keluarga memulangkan pasien. Pagi tadi, pihak rumah sakit kembali memanggil keluarga pasien dengan tujuan yang sama.

"Hari ini kami dipaksa pulang lagi, padahal masih koma. Kami juga pakai BPJS kelas satu," ujarnya.

Hingga pukul 10.30 WIB ini, belum ada keterangan resmi dari pihak RSMH Palembang.

ilustrasi pasien BPJS Kesehatan

____
Tanggapan: Seorang dokter memberikan tanggapan mengenai kasus ini
Tengah malam tadi saya membaca sebaran ini. Saya kirimkan ke Direktur dan Bagian Humas sebuah RS. Pagi tadi ada jawaban bahwa mereka segera memberikan keterangan pers karena beberapa hal perlu diluruskan.

Saya tidak menyebut RS mana, jadi keterangan ini saya berikan, dengan menghindarkan risiko penyebaran info.

1. Pasien itu sudah dirawat selama 44 hari, dengan CA Paru Stadium IV metastase ke Otak. Terjadinya diagnosis sekunder stroke.

2. Selama perawatan 44 hari tersebut menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak ada biaya sama sekali walau dalam perawatan di ICU.

3. Kemudian DPJP memberikan ijin untuk pulang dan meneruskan rawat jalan.

Kita tunggu perkembangannya.

Sesuai UU RS, bila pihak pasien/keluarga atau kuasanya sudah membuka ke publik, maka RS diperbolehkan juga membuka sebagian dari rahasia kedokteran untuk mengklarifikasinya.

Berita media cetak (15/9) RSMH tidak paksa pulang pasien BPJS
____
Komentar kami:
Kami memahami, buat orang awam pasti kesal kalau pasien masih lumpuh sudah dibolehkan pulang kalau tidak dijelaskan dengan baik oleh dokternya. Semoga kasus ini juga bisa jadi catatan untuk para dokter agar lebih bisa berkomunikasi dengan baik terhadap pasien dan keluarganya.

Jadi kasus ini bukan masalah BPJS atau tidak. Tapi pasien memang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Seperti pasien stroke lumpuh tidak mungkin dirawat sampai lumpuhnya hilang. Itu tidak mungkin! Yang penting kondisi pasien sudah stabil, berikutnya bisa rawat jalan atau dirawat di rumah tapi tetap kontrol rutin ke dokter.

Posting Komentar untuk "Benarkah Pasien BPJS Dipaksa Pulang, Meskipun Masih Koma?"