Cara Pindah Faskes BPJS Dan Kenapa Dibatasi Setelah 3 Bulan

Untuk pindah faskes 1 BPJS Kesehatan peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan mengisi formulir perubahan data. Cara pindah faskes tidak dapat dilakukan secara online karena sistem online tidak memungkinkan untuk merubah data faskes. Peserta hanya dapat pindah faskes setelah minimal 3 bulan kepesertaan.

Mengapa pindah faskes primer dibatasi setelah minimal 3 bulan?
Karena 3 hal berikut ini:
  1. Distribusi dan pemerataan beban kerja Faskes primer. Apalagi dengan penerapan kapitasi berbasis kapasitas dan komitmen pelayanan, maka justru harus ditata agar tidak merugikan peserta maupun provider. Prinsip bahwa memilih faskes 1 setelah 3 bulan adalah hak peserta, namun tetap harus dalam kendali.
  2. Untuk menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial, karena perpindahan dalam jarak waktu terlalu pendek juga berpengaruh terhadap kebutuhan dana jaminan sosial.
  3. Yang paling penting: fungsi Faskes primer adalah gate keeper. Ada 4 fungsi utama, dan prinsipnya adalah Faskes Primer tidak hanya berbicara tentang aspek kuratif, namun juga - dan justru lebih diharapkan - ke aspek preventif dan promotif. Menjadi sulit dipantau kinerjanya bila peserta dapat berpindah-pindah dala waktu relatif pendek.

Salah satu klinik rekanan BPJS Kesehatan

Mengapa bisa mengganggu likuiditas?
Karena ada regionalisasi untuk tarif INA-CBGs nya. Juga ketika ada penerapan kapitasi berbasis kapasitas dan komitmen pelayanan, maka akan terjadi perbedaan kapitasi antar faskes primer, sehingga perpindahan yang terlalu cepat akan mengganggu perhitungan stabilitas dana.

Terkait regionalisasi INA-CBGs, memang tidak secara langsung terkait dengan pemilihan Faskes primer. Namun dengan membuka perpindahan secara mandiri dan jangka pendek, maka bisa terjadi arus perpindahan yang berimplikasi pada beban rujukan berjenjang dan disparitas tarif INA-CBGs nya. Perubahan yang terlalu cepat, mengganggu perhitungan risiko keuangan Dana Jaminan Sosial.

Mengapa ketemu angka 3 bulan? Kok tidak angka yang lain?
Kalau secara regulasi, diatur dalam Pasal 29 Perpres 12/2013. Tentang mengapa 3 bulan, pemahaman saya demikian hal itu diputuskan melalui 2 pertimbangan:
  1. Ilmu Asuransi Kesehatan
  2. Pertimbangan politis.
Satu sisi misalnya soal "boleh pindah faskes minimal 3 bulan", atau "boleh pindah kelas perawatan setelah 1 tahun" adalah berbasis perhitungan risk sharing Asuransi Kesehatan yang barangkali dianggap "tidak nyaman bagi peserta".

Tetapi di sisi lain, batas "boleh nunggak sampai 6 bulan bagi peserta Mandiri atau 3 bulan bagi PPU" adalah hasil pertimbangan politis yang barangkali sebenarnya tidak begitu tepat dari sisi analisis risiko asuransi kesehatan. Maka pernah ada pejabat yang mengusulkan agar "masa boleh nunggak" itu diperpendek.

Itu hanya pemahaman saya tentang pindah faskes BPJS Kesehatan, mohon dapat dikoreksi. Matur nuwun.
Sumber: personal opinion (dr. Tonang Dwi Ardyanto)

Posting Komentar untuk "Cara Pindah Faskes BPJS Dan Kenapa Dibatasi Setelah 3 Bulan"