Apakah Pengobatan Hepatitis C Ditanggung BPJS Kesehatan?
Apakah benar jika pengobatan penyakit hepatitis C tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Hepatitis C ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi jika pasien membutuhkan obat baru yang mahal belum masuk formularium nasional sehingga kemungkinan ada obat yang tidak ditanggung.
Pada prinsipnya, seluruh pengobatan Hepatitis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak terpisahkan dari obat. Obat Hepatitis dijamin seluruhnya oleh BPJS Kesehatan selama pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan obat yang diberikan sesuai Fornas. Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama hanya dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Nasional Fornas bahwa pemberian obat injeksi anti hepatitis B kronik atau hepatitis C kronik harus diberikan di bawah pengawasan dokter spesialis atau subspesialis guna memastikan kepatuhan peserta dan mencegah terjadinya resistensi obat. Dengan demikian, peserta penderita penyakit Hepatitis kronis yang memerlukan injeksi anti hepatitis tersebut tidak dapat mendaftarkan diri pada Program Rujuk Balik karena obat injeksi tersebut harus tetap diberikan di FKRTL atau rumah sakit.
Jika peserta rawat jalan diberikan obat injeksi anti hepatitis B kronik atau obat injeksi anti hepatitis C kronik, misalnya pegylated interferon alfa-2a (Pegasys®) atau pegylated interferon alfa-2b (Peg-Intron®), maka rumah sakit dapat menagihkan biaya obat tersebut kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan membayarnya seluruh biayanya sesuai dengan harga yang tercantum dalam e-catalogue obat yang berlaku yaitu sekitar Rp 1 juta sd Rp 1,4 juta per unit. Lain halnya jika peserta mendapatkan injeksi Hepatitis saat rawat inap, BPJS Kesehatan membayarkan biaya obat injeksi tersebut ke dalam paket INA-CBGs.
Pada prinsipnya, seluruh pengobatan Hepatitis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak terpisahkan dari obat. Obat Hepatitis dijamin seluruhnya oleh BPJS Kesehatan selama pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan obat yang diberikan sesuai Fornas. Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama hanya dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Nasional Fornas bahwa pemberian obat injeksi anti hepatitis B kronik atau hepatitis C kronik harus diberikan di bawah pengawasan dokter spesialis atau subspesialis guna memastikan kepatuhan peserta dan mencegah terjadinya resistensi obat. Dengan demikian, peserta penderita penyakit Hepatitis kronis yang memerlukan injeksi anti hepatitis tersebut tidak dapat mendaftarkan diri pada Program Rujuk Balik karena obat injeksi tersebut harus tetap diberikan di FKRTL atau rumah sakit.
Jika peserta rawat jalan diberikan obat injeksi anti hepatitis B kronik atau obat injeksi anti hepatitis C kronik, misalnya pegylated interferon alfa-2a (Pegasys®) atau pegylated interferon alfa-2b (Peg-Intron®), maka rumah sakit dapat menagihkan biaya obat tersebut kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan membayarnya seluruh biayanya sesuai dengan harga yang tercantum dalam e-catalogue obat yang berlaku yaitu sekitar Rp 1 juta sd Rp 1,4 juta per unit. Lain halnya jika peserta mendapatkan injeksi Hepatitis saat rawat inap, BPJS Kesehatan membayarkan biaya obat injeksi tersebut ke dalam paket INA-CBGs.