Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Seputar Pembayaran Iuran dan Denda
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Terkait Keterlambatan Pembayaran Iuran dan Pengenaan Denda Sesuai dengan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan
T: Kapankah jatuh tempo pembayaran iuran setiap bulannya?
J: Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
T: Apa yang akan terjadi apabila peserta Jaminan kesehatan telat membayarkan Iuran?
J: Mulai 1 Juli 2016, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
T: Bagaimana cara pengaktifan kembali peserta yang telah non aktif, karena telat membayar?
J: Mulai 1 Juli 2016, Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.
T: Apakah ada denda yang dikenakan untuk setiap keterlambatan pembayaran luran?
J: Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktilkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka ybs dikenakan denda sebesar 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk sebap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Peserta A (Hak Kelas Rawat Kelas 1) terlambat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal 10 Jatuh tempo, bagaimana cara menggunakan mengaktifkan kembali kepesertaannya?
J: Peserta A membayar iuran bulan tertunggak = Rp.80.009/bulan x (5 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp. 480.000,-
T: Bagaimana ketentuan denda bagi yang terlambat membayar?
J: Denda hanya diberlakukan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda tidak diberlakukan apabila dalam kurun waktu 45 hari tidak menggunakan pelayanan rawat inap.
T: Berapa besaran denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran?
J: Besaran denda sebesar 2.5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
T: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalanl RJTL dengan kode grouper INA CBG's (I-1-02-1) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan; blaya sebesar Rp 55.871.700,-. Adakah biaya yang dIkenakan kepada peserta A?
J : Peserta A wajib membayar denda sebesar 2.5 % dengan perhitungan : 2,5 % x Rp. 55.871.700.- x 5 bulan = Rp.6.982.962
T: 10 Hari setelah status kepesertaan aktIf, peserta A menjalani RJTL sesuai prosedur, Adakah biaya yang dikenakan pada peserta A?
J: Selulruh pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjut yang dilaksanakan sesuai prosedur dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Demikian tanya jawab BPJS Kesehatan seputar pembayaran iuran dan denda BPJS yang baru.
T: Kapankah jatuh tempo pembayaran iuran setiap bulannya?
J: Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
T: Apa yang akan terjadi apabila peserta Jaminan kesehatan telat membayarkan Iuran?
J: Mulai 1 Juli 2016, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
T: Bagaimana cara pengaktifan kembali peserta yang telah non aktif, karena telat membayar?
J: Mulai 1 Juli 2016, Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.
T: Apakah ada denda yang dikenakan untuk setiap keterlambatan pembayaran luran?
J: Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktilkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka ybs dikenakan denda sebesar 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk sebap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Simulasi Perhitungan Denda BPJS Kesehatan
Peserta A (Hak Kelas Rawat Kelas 1) terlambat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal 10 Jatuh tempo, bagaimana cara menggunakan mengaktifkan kembali kepesertaannya?
J: Peserta A membayar iuran bulan tertunggak = Rp.80.009/bulan x (5 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp. 480.000,-
T: Bagaimana ketentuan denda bagi yang terlambat membayar?
J: Denda hanya diberlakukan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda tidak diberlakukan apabila dalam kurun waktu 45 hari tidak menggunakan pelayanan rawat inap.
T: Berapa besaran denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran?
J: Besaran denda sebesar 2.5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
T: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalanl RJTL dengan kode grouper INA CBG's (I-1-02-1) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan; blaya sebesar Rp 55.871.700,-. Adakah biaya yang dIkenakan kepada peserta A?
J : Peserta A wajib membayar denda sebesar 2.5 % dengan perhitungan : 2,5 % x Rp. 55.871.700.- x 5 bulan = Rp.6.982.962
T: 10 Hari setelah status kepesertaan aktIf, peserta A menjalani RJTL sesuai prosedur, Adakah biaya yang dikenakan pada peserta A?
J: Selulruh pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjut yang dilaksanakan sesuai prosedur dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Seputar Pembayaran Iuran dan Denda |
Demikian tanya jawab BPJS Kesehatan seputar pembayaran iuran dan denda BPJS yang baru.