Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas."

#info

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, Besar santunan penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan:

- Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:

  1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  2. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
  3. Biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Peraturan ini berlaku sejak 1 Juni 2017.

#HatiHatiBerkendara