Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas."
#info
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, Besar santunan penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan:
- Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
Peraturan ini berlaku sejak 1 Juni 2017.
#HatiHatiBerkendara
"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas."
#info
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, Besar santunan penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan:
- Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
- Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
- Biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Peraturan ini berlaku sejak 1 Juni 2017.
#HatiHatiBerkendara