Apakah Benar Pegawai BPJS Kesehatan Menggunakan InHealth?
Sering muncul pertanyaan seperti itu setiap kali membahas "pegawai BPJS Kesehatan juga pakai BPJS?" Mari kita kupas perlahan-lahan.
Pertama, apakah benar Pegawai BPJSK menggunakan InHealth? Sejauh penelusuran saya, ya benar.
Awalnya dulu, pegawai PT Askes tidak bisa menggunakan Askes karena tidak termasuk PNS. Maka kemudian mereka ikut InHealth sebagai anak perusahaan PT Askes. Ketika bertransformasi ke BPJS Kesehatan, sesuai UU dan PP, maka InHealth harus dilepaskan. Kemudian, sesuai mekanisme CoB, maka Pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi tambahan InHealth (yang sudah bukan lagi milik BPJS Kesehatan).
http://bisnis.liputan6.com/read/782912/tiga-bumn-jadi-pemilik-baru-inhealth
Lho, apakah boleh menggunakan asuransi tambahan?
Setiap orang WAJIB menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Dasarnya jelas, UU SJSN 40/2004. Diturunkan dalam PP 86/2013. Juga Perpres 12/2013 dan 111/2013.
Kemudian, setiap Peserta BPJS Kesehatan juga berhak menggunakan asuransi tambahan. Dasarnya:
1. Pasal 23 ayat 4 dan penjelasannya pada UU SJSN 40/2004 yang dikutip secara persis pada pasal 24 Perpres 12/2013:
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
2. Pasal 27 Perpres 12/2013:
(1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
(2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
3. Pasal 28 Perpres 12/2013:
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan.
4. Pasal 21 Permenkes 71/2013:
Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
5. Untuk itu, BPJSK menerbitkan SE Dir Yan nomor 32/2015 tentang Juknis CoB:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/detail/357
Tapi berarti tidak mendukung produknya sendiri dong?
Hampir segala hal terkait JKN adalah produk regulasi pemerintah: Aturan baku, Obat (Fornas), Alkes (Kompendium), Sistem rujukan berjenjang, jenis peserta, besaran premi, cakupan manfaat, manfaat yang tidak ditanggung, dsb adalah bukan produk BPJS Kesehatan. Itu produk regulasi pemerintah. Bagian yang menjadi ranah BPJS Kesehatan adalah soal tata cara pendaftaran kepesertaan, pengumpulan premi dan pembayaran kepada Faskes/Nakes. Jadi, tidak tepat mengatakan bahwa "masak tidak mendukung produknya sendiri".
Paling jauh, kita katakan BPJS Kesehatan itu petugas pemasaran, atas produk yang bukan produknya sendiri. Lain dengan ketika era Askes. Maka pernah ada pegawai BPJS Kesehatan yang mengeluhkannya bahwa "kalau hanya menuruti hati, penginnya ya tetap seperti era Askes dulu, tidak dipaksa berubah seperti sekarang". Informasinya untuk keikutsertaan dalam InHealth itu, pegawai BPJS Kesehatan dipotong gajinya antara 500 ribu sampai ada yang 1,5 juta per orang.
Simpulan saya, bahwa secara moral harus mendukung JKN, hemat saya, itu melekat kepada kita semua warga negara Indonesia. Pegawai BPJS Kesehatan termasuk di dalamnya. Menggunakan CoB adalah hak, asal tetap digunakan sesuai regulasinya.
[disadur dari catatan facebook dr. Tonang DA]
Pertama, apakah benar Pegawai BPJSK menggunakan InHealth? Sejauh penelusuran saya, ya benar.
Awalnya dulu, pegawai PT Askes tidak bisa menggunakan Askes karena tidak termasuk PNS. Maka kemudian mereka ikut InHealth sebagai anak perusahaan PT Askes. Ketika bertransformasi ke BPJS Kesehatan, sesuai UU dan PP, maka InHealth harus dilepaskan. Kemudian, sesuai mekanisme CoB, maka Pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi tambahan InHealth (yang sudah bukan lagi milik BPJS Kesehatan).
http://bisnis.liputan6.com/read/782912/tiga-bumn-jadi-pemilik-baru-inhealth
Lho, apakah boleh menggunakan asuransi tambahan?
Setiap orang WAJIB menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Dasarnya jelas, UU SJSN 40/2004. Diturunkan dalam PP 86/2013. Juga Perpres 12/2013 dan 111/2013.
Kemudian, setiap Peserta BPJS Kesehatan juga berhak menggunakan asuransi tambahan. Dasarnya:
1. Pasal 23 ayat 4 dan penjelasannya pada UU SJSN 40/2004 yang dikutip secara persis pada pasal 24 Perpres 12/2013:
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
2. Pasal 27 Perpres 12/2013:
(1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
(2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
3. Pasal 28 Perpres 12/2013:
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan.
4. Pasal 21 Permenkes 71/2013:
Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
5. Untuk itu, BPJSK menerbitkan SE Dir Yan nomor 32/2015 tentang Juknis CoB:
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/detail/357
Gambar: kartu BPJS dan kartu inHealth |
Tapi berarti tidak mendukung produknya sendiri dong?
Hampir segala hal terkait JKN adalah produk regulasi pemerintah: Aturan baku, Obat (Fornas), Alkes (Kompendium), Sistem rujukan berjenjang, jenis peserta, besaran premi, cakupan manfaat, manfaat yang tidak ditanggung, dsb adalah bukan produk BPJS Kesehatan. Itu produk regulasi pemerintah. Bagian yang menjadi ranah BPJS Kesehatan adalah soal tata cara pendaftaran kepesertaan, pengumpulan premi dan pembayaran kepada Faskes/Nakes. Jadi, tidak tepat mengatakan bahwa "masak tidak mendukung produknya sendiri".
Paling jauh, kita katakan BPJS Kesehatan itu petugas pemasaran, atas produk yang bukan produknya sendiri. Lain dengan ketika era Askes. Maka pernah ada pegawai BPJS Kesehatan yang mengeluhkannya bahwa "kalau hanya menuruti hati, penginnya ya tetap seperti era Askes dulu, tidak dipaksa berubah seperti sekarang". Informasinya untuk keikutsertaan dalam InHealth itu, pegawai BPJS Kesehatan dipotong gajinya antara 500 ribu sampai ada yang 1,5 juta per orang.
Simpulan saya, bahwa secara moral harus mendukung JKN, hemat saya, itu melekat kepada kita semua warga negara Indonesia. Pegawai BPJS Kesehatan termasuk di dalamnya. Menggunakan CoB adalah hak, asal tetap digunakan sesuai regulasinya.
[disadur dari catatan facebook dr. Tonang DA]
Posting Komentar untuk "Apakah Benar Pegawai BPJS Kesehatan Menggunakan InHealth? "