Jika Peserta BPJS Cerai Atau Meninggal Dunia, Ini Cara Pengurusannya

Seorang peserta JKN BPJS Kesehatan menanyakan, bagaimana jika pasangan suami istri bercerai, apakah suami masih harus membayar BPJS sang istri? Ada juga yang memiliki masalah, sang istri dan anak-anaknya ditinggalkan oleh suaminya tanpa ada kejelasan apakah suaminya meninggal atau masih hidup, sang istri memiliki tanggung jawab membayar iuran bulanannya, apakah si suami bisa dicabut dari kepesertaan anggota keluarganya untuk mengurangi beban iuran? Bagaimana caranya?

Mungkin aturannya sudah jelas ketika terjadi perceraian maka langkah yang harus diambil adalah segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan pengurangan anggota keluarga dengan membawa perysaratan yang telah ditentukan, tapi bagaimana jika status si suami belum diketahui dan seolah-olah meninggalkan istrinya dengan tidak bertanggung jawab tanpa ada kabar berita, apakah situasi seperti ini bisa disamakan dengan perceraian atau meninggal dunia?



Mengurus BPJS Karena Perceraian (ditinggalkan) atau meninggal dunia


Jika ada salah satu anggota keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia, atau pasangan peserta BPJS bercerai atau salah satu pasangan lapas tanggung jawab, maka harus segera lapor ke kantor bpjs untuk mengurus pengurangan anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan, agar tanggungan iuran bulanan bisa dihentikan sehingga meringankan beban peserta.

1. Jika ada anggota keluarga meninggal dunia.

Maka Perwakilan keluarga harus segera membuat laporan ke pihak BPJS Kesehatan agar dilakukan pengurangan anggota keluarga peserta, persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau dari rumah sakit.
  • Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.

Informasi lebih lanjut silahkan baca: cara menghentikan kepesertaan BPJS peserta meninggal dunia.

Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan di atas, maka pihak bpjs akan melakukan perubahan data kepesertaan untuk mengurangi anggota keluarga peserta, sehingga anggota keluarga tidak terbebani harus membayar iuran peserta meninggal dunia tersebut.

2. Jika Pasangan lepas tanggung jawab tanpa diketahui kabar beritanya

Seperti yang telah disebutkan pada kasus diatas, bahwa ada pasangan suami istri dengan 2 orang anaknya sebagai peserta BPJS mandiri, namun si suami meninggalkan istri dan 2 orang anaknya tanpa ada kabar berita, si istri berencana ingin agar iuran bulanan bpjs untuk suaminya bisa dihentikan, lantas seperti apa prosedurnya?

Memang ada banyak kasus dan tidak semua kasus tercover dengan aturan BPJS Kesehatan yang ada seperti kasus ini, menurut saya pribadi, jika memang suami sudah sangat lama tidak menafkahi diluar batas waktu yang telah ditentukan, maka si istri bisa melakukan gugatan perceraian ke pengadilan agama bahwa suaminya tidak menafkahi.

Berbekal surat perceraian si istri bisa membuat laporan ke kantor BPJS sehingga tidak harus membayar lagi iuran untuk suami yang meninggalkannya tersebut.

3. Jika pasangan suami istri bercerai.

Jika terjadi perceraian terhadap pasangan suami istri peserta BPJS Mandiri, maka harus segera lapor ke pihak BPJS Kesehatan agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama
  • Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.

Anda bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta, sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Demikian tentang cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau meninggal dunia. Ingat, setiap perubahan status, apakah nikah, cerai, anak lahir, atau meninggal dunia, WAJIB LAPOR!