Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS KIS?

Seseorang menanyakan apakah kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS? Tentu jawabannya adalah tidak ditanggung karena sejak tahun 1965 sudah ada Jasa Raharja yang menanggung biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas.

Nah, berarti jika sejak tahun 1965 masyarakat kurang mengenal Jasa Raharja, sosialisasi Jasa Raharja kurang?

Untuk anda, peserta JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, jika mengalami kecelakaan lalu lintas, beginilah prosedur apakah kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung pengobatannya atau tidak.

Prosedur Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Jasa Raharja


Begitu terjadi kecelakaan lalu lintas langsung ke Kantor Polisi, tunggu 30 menit diprint jadi, dibawa ke Jasa Raharja (tunggu sejam-an) lah nanti ada surat kalau memang itu dijamin ato tidak oleh Jasa Raharja. Sehari bisa jadi, andai niat untuk mendapatkan jaminan sesuai haknya.

Berikut adalah contoh surat dari Kantor Polisi untuk mengurus jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja

Ini contoh surat Laporan Kepolisian

Kemudian sampai di kantor Jasa Raharja, akan diberikan surat apakah pengobatan dari kecelakaannya ditanggung JR atau tidak. Ini contoh surat dari Jasa Raharja.

Ini contoh surat dari Jasa Raharja

Jika jasa raharja tidak menanggung, itu kewajiban sepenuhnya BPJS Kesehatan.

Jika jasa raharja menanggung, penjaminnya bisa 2 (BPJS dan JR), dengan perincian :
  • Dari Jasa Raharja maksimal 10 juta
  • Jika di RS biaya nya kurang dari 10 juta berarti full Jasa Raharja
  • Jika di Rumah Sakit biayanya 10 juta berarti Jasa Raharja, dan sisanya BPJS Kesehatan

Kalau cara aman barangkali biaya lebih dari 10 juta, begitu masuk Rumah Sakit ngomong punya BPJS (informed consent) bukan pasien umum (aman), langsung ke Kepolisian dan JR, jadi kalau biaya lebih dari 10 juta, anda aman, karena BPJS Kesehatan yang tanggung.