Wajib Laporkan Peserta BPJS Kesehatan Yang Meninggal Dunia

Berdasarkan PP 86 tahun 2013 Pasal 4 ayat 2 sd4.

Peserta JKN KIS wajib melaporkan ke BPJS Kesehatan jika ada peserta perorangan BPJS Kesehatan yang meninggal dunia.

Iuran BPJS Kesehatan akan terus dihitung setiap bulan sampai dengan ada pelaporan meninggal dunia. Penghentian pembayaran Iuran secara sepihak karena peserta meninggal dunia, akan mempengaruih tidak aktif nya pelayanan kesehatan anggota keluarga yang lain dalam satu kartu keluarga.

Pelaporan Peserta meninggal dunia ke BPJS Kesehatan terdekat dengan persyaratan :

1. Membawa surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Klinik/Dokter/Puskesmas atay dari Kelurahan.

2. Membawa bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan terakhir.

Gotong royong yang sehat membantu yang sakit dimulai dari membayar iuran dalam satu keluarga, selanjutnya dibantu oleh orang lain diluar kartu keluarga kita.


Tagihan peserta JKN KIS yang sudah meninggal dunia terhitung yang bersangkutan semasih hidup, misal mendiang tidak ada tunggakan maka ahli waris tidak akan dikenakan pembayaran.

Wajib laporkan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, karena :

Sistem Pembayaran Satu Keluarga Menagih Anggota Keluarga Yang Sudah Meninggal

Segera nonaktifkan apabila peseta JKN KIS sudah meninggal dunia karena anggota keluarga yang lainnya tidak akan bisa melakukan pembayaran iuran kecuali tagihan/tunggakan peseta yang meniggal dunia dibayarkan juga

Terkait : Sistem Tagihan Satu Keluarga Per September 2016