Arti Kode APS Pada Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Arti kode APS adalah Atas Permintaan Sendiri. Surat rujukan dengan kode APS tidak ditanggung BPJS Kesehatan !!
BPJS Kesehatan memiliki peraturan untuk peserta yang hendak berobat atau memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). Pasien atau Peserta JKN-KIS yang sakit dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS yang dimilikinya dengan aturan yang berlaku dimana pasien supaya berobat mengikuti sistem rujukan berjenjang.
Yang dimaksud dengan sistem rujukan berjenjang adalah Pasien atau Peserta JKN-KIS yang sakit harus berobat ke faskes 1 terlebih dahulu, yaitu faskes 1 yang terdaftar pada kartu JKN-KIS peserta. Peserta tidak diperkenankan berobat langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan, jika peserta langsung berobat ke rumah sakit, maka pengobatannya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bisa langung ke IGD tanpa surat rujukan.
Peserta JKN-KIS yang sakit dapat berobat ke dengan membawa kartu JKN-KIS, KK dan KTP. Faskes 1 akan memberikan pertolongan pertama terhadap keluhan atau gangguan kesehatan yang peserta alami. Jika dalam kondisi tertentu dimana faskes 1 keterbatasan alat medis atau alasan tertentu pasien akan di rujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk segera mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
Tapi jika penyakit pasien dapat diatasi di faskes 1 maka pasien tidak akan di rujuk ke rumah sakit. Namun, masih banyak peserta atau pasien JKN KIS yang ngotot minta di rujuk ke rumah sakit padahal dapat di selesaikan di faskes 1. Jika demikian, maka pasien atau peserta yang bersangkutan akan mendapatkan surat rujukan namun terdapat kode "APS" (atas permintaan sendiri), sehingga ketika berobat ke rumah sakit walaupun dengan rujukan maka biayanya tidak di tanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki peraturan untuk peserta yang hendak berobat atau memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). Pasien atau Peserta JKN-KIS yang sakit dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS yang dimilikinya dengan aturan yang berlaku dimana pasien supaya berobat mengikuti sistem rujukan berjenjang.
Yang dimaksud dengan sistem rujukan berjenjang adalah Pasien atau Peserta JKN-KIS yang sakit harus berobat ke faskes 1 terlebih dahulu, yaitu faskes 1 yang terdaftar pada kartu JKN-KIS peserta. Peserta tidak diperkenankan berobat langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan, jika peserta langsung berobat ke rumah sakit, maka pengobatannya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bisa langung ke IGD tanpa surat rujukan.
Peserta JKN-KIS yang sakit dapat berobat ke dengan membawa kartu JKN-KIS, KK dan KTP. Faskes 1 akan memberikan pertolongan pertama terhadap keluhan atau gangguan kesehatan yang peserta alami. Jika dalam kondisi tertentu dimana faskes 1 keterbatasan alat medis atau alasan tertentu pasien akan di rujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk segera mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
Tapi jika penyakit pasien dapat diatasi di faskes 1 maka pasien tidak akan di rujuk ke rumah sakit. Namun, masih banyak peserta atau pasien JKN KIS yang ngotot minta di rujuk ke rumah sakit padahal dapat di selesaikan di faskes 1. Jika demikian, maka pasien atau peserta yang bersangkutan akan mendapatkan surat rujukan namun terdapat kode "APS" (atas permintaan sendiri), sehingga ketika berobat ke rumah sakit walaupun dengan rujukan maka biayanya tidak di tanggung BPJS Kesehatan.