Bagaimana Jika Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Apakah bisa berhenti dari BPJS Kesehatan jika tidak bayar iuran? Jika tidak bayar BPJS atau telat bayar satu bulan, kepesertaan JKN-KIS akan dinonaktifkan sampai peserta melunasi pembayaran. Kepesertaan JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup.
Status kepesertaan JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas dengan premi atau biaya iuran yang berbeda - beda setiap kelasnya. Bagi Anda yang terdaftar di kelas 3 maka wajib membayar iuran sebesar Rp 25.500,- bagi Anda yang terdaftar di kelas 2 maka wajib membayar iuran Rp 51.000,- dan untuk kelas 1 wajib membayar Rp 80.000,- .
Anda dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan ekonomi, jangan paksakan untuk mengambil kelas yang tidak mampu untuk membayar iurannya. Karena pada dasarnya layanan yang akan diberikan untuk setiap peserta itu sama, kelas tersebut hanya membedakan untuk kelas ruang rawat inap-nya saja.
Nasabah juga bisa mengajukan pindah kelas jika memang tidak cocok dengan kelas yang sudah di ambil, untuk pindah kelas syaratnya anda harus terdaftar selama 1 tahun aktif.
Bayar iuran diwajibkan kepada seluruh peserta setiap bulan sebelum tanggal 10. Iuran yang harus dibayar sesuai dengan kelas yang dipilih. Jika peserta tidak bayar iuran maka status kepesertaannya akan di hentikan atau dinonaktifkan sampai peserta yang bersangkutan melunasi tunggakan atau tagihan iuran.
Per 1 Juli 2016, peraturan beru BPJS Kesehatan tentang denda 2% jika menunggak telah dihapus dan diganti dengan denda yang lain yaitu jika peserta tidak bayar iuran atau menunggak satu bulan, maka status kepesertaan dihentikan atau nonaktif sampai peserta melunasi iuran BPJS.
Selain itu, jika peserta harus menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, maka peserta akan dikenakan biaya denda 2,5% dari biaya rawat inap. Misalnya peserta operasi caesar menggunakan BPJS Kesehatan setelah status diaktifkan karena telat bayar iuran, biaya operasi caesar adalah Rp 10 juta, maka peserta dikenakan denda rawat inap 2,5% sebesar Rp 250.000,- .
Terkait :
Status kepesertaan JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas dengan premi atau biaya iuran yang berbeda - beda setiap kelasnya. Bagi Anda yang terdaftar di kelas 3 maka wajib membayar iuran sebesar Rp 25.500,- bagi Anda yang terdaftar di kelas 2 maka wajib membayar iuran Rp 51.000,- dan untuk kelas 1 wajib membayar Rp 80.000,- .
Anda dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan ekonomi, jangan paksakan untuk mengambil kelas yang tidak mampu untuk membayar iurannya. Karena pada dasarnya layanan yang akan diberikan untuk setiap peserta itu sama, kelas tersebut hanya membedakan untuk kelas ruang rawat inap-nya saja.
Nasabah juga bisa mengajukan pindah kelas jika memang tidak cocok dengan kelas yang sudah di ambil, untuk pindah kelas syaratnya anda harus terdaftar selama 1 tahun aktif.
Bayar iuran diwajibkan kepada seluruh peserta setiap bulan sebelum tanggal 10. Iuran yang harus dibayar sesuai dengan kelas yang dipilih. Jika peserta tidak bayar iuran maka status kepesertaannya akan di hentikan atau dinonaktifkan sampai peserta yang bersangkutan melunasi tunggakan atau tagihan iuran.
Per 1 Juli 2016, peraturan beru BPJS Kesehatan tentang denda 2% jika menunggak telah dihapus dan diganti dengan denda yang lain yaitu jika peserta tidak bayar iuran atau menunggak satu bulan, maka status kepesertaan dihentikan atau nonaktif sampai peserta melunasi iuran BPJS.
Selain itu, jika peserta harus menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, maka peserta akan dikenakan biaya denda 2,5% dari biaya rawat inap. Misalnya peserta operasi caesar menggunakan BPJS Kesehatan setelah status diaktifkan karena telat bayar iuran, biaya operasi caesar adalah Rp 10 juta, maka peserta dikenakan denda rawat inap 2,5% sebesar Rp 250.000,- .
Terkait :