Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir BPJS Kesehatan

Salah satu yang sering ditanyakan peserta adalah, bayi baru lahir jadi peserta nggak ya? Ditanggung nggak ya?

Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah bagaimana pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan? Jawabannya sangat erat berkaitan dengan status kepesertaan orang tuanya.

1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PBI

Dalam regulasi sampai hari ini, bayi dari peserta PBI tidak otomatis menjadi peserta PBI. Dalam Peraturan BPJSK 4/2014, kemudian Peraturan Direksi BPJSK 211/2014, kemudian Surat Direksi nomor 11255/VII.2/2014 yang kemudian dirangkum dalam Peraturan BPJSK nomor 1/2015 (dan ternyata masih disusul lagi Peraturan Direksi nomor 32/2015), bayi baru lahir dari peserta PBI dapat didaftarkan TANPA masa tenggang, tetapi menjadi Peserta Mandiri kecuali bisa kemudian didaftar sebagai PBI Nasional oleh Menteri Sosial atau PBI Daerah oleh Pemda. Tentang masa tenggang akan dibahas tersendiri pada dinamika peraturan kepesertaan.

Klausul ini cukup sensitif untuk dipahami, sehingga perlu kejernihan dari para pihak agar tidak menimbulkan ketegangan. Perlu juga peran proaktif pemerintah dan pemerintah daerah terhadap bayi dari kelompok PBI.

2. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PPU

Sebagaimana pembahasan di tulisan sebelumnya (tentang kepesertaan), maka satu peserta PPU termasuk mencakup dirinya sendiri, suami/istri yang sah, dan anak-anaknya sampai sebanyak-banyaknya 5 orang. Jadi pemahaman "sampai anak ke tiga" harus dipahami secara hati-hati.

Selama janin yang akan lahir masih dalam pertanggungan 5 orang tersebut, maka begitu lahir, ada waktu 3x24 jam untuk segera melaporkan ke pihak pemberi kerja agar bisa diurus kepesertaanya ke Kantor BPJSK. Otomatis bayi masuk dalam pertanggungan. Selama belum ada nama pasti, bayi mengikuti nama Ibunya. Identitas harus sudah diubah ke nama asli bayi, sebelum lewat usia 3 bulan.

Bila janin yang dikandung sudah tidak masuk dalam pertanggungan, masih ada mekanisme "pendaftaran janin sebagai peserta BPJS" yang akan dibahas terpisah di bagian selanjutnya.

3. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok Mandiri

Bagi kelompok Mandiri, begitu lahir, maka bayi jelas belum menjadi peserta dan tidak ada pertanggungan. Ada dua kondisi:
  • a) Kelompok Mandiri ini masuk dalam kategori miskin sesuai rekomendasi Dinsos dan mengambil hak kelas III. Untuk kelompok ini, begitu bayinya lahir, maka bisa langsung didaftarkan dalam waktu 3x24 jam dan bisa langsung aktif.
  • b) Kelompok mandiri yang tidak mendapat rekomendasi Dinsos, maka pilihannya adalah mendaftarkan janin dalam kandungan.
ilustrasi bayi baru lahir

4. Pendaftaran Janin dalam kandungan

Secara pribadi, saya menentang keras kebijakan ini. Bagi saya, seharusnya setiap bayi baru lahir otomatis ditanggung negara untuk 3 bulan pertama. Selanjutnya akan menyesuaikan kondisi kepesertaannya.

Namun, secara regulasi memang ada kebijakan pendaftaran janin. Untuk memahami dinamika kebijakannya, silakan simak:

*Rekomendasi: Pendaftaran bayi dalam kandugan sebagai peserta BPJS Kesehatan

Untuk langkah-langkahnya sesuai Peraturan Direksi 32/2015:
  • a) Surat keterangan dari Dokter atau Bidan jejaring tentang kehamilan berisi minimal: deteksi adanya denyut jantung janin, usia kehamilan dan Hari Perkiraan Lahir.
  • b) Selanjutnya melakukan proses pendaftaran (sesuai syarat-syarat umum) termasuk menyetujui masa tenggang 14 hari. Karena itu, pendaftaran janin harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum bayi lahir. Bila ternyata bayi lahir sebelum masa tenggang berakhir, maka diperlakukan sebagaimana Peserta Mandiri.
  • c) Pembayaran pertama harus dilakukan segera setelah bayi lahir hidup, dan paling lambat 30 hari sejak HPL. Bila terlewati berarti berlaku klausul pendaftaran peserta mandiri.
  • d) Hak kelas mengikuti Ibunya.
  • e) Jenis kelamin sesuai keterangan dokter (bila ada datanya).
  • f) Namanya mengikuti Nama Ibunya.

Dengan cara ini, begitu bayi lahir hidup, tinggal mengurus pembayaran pertama dan kartu langsung aktif.

Pertanyaannya sekarang: apakah memang setiap bayi baru lahir pasti butuh biaya sehingga harus menjadi peserta?

Prinsip, bayi baru lahir tanpa masalah medis, maka biaya perawatannya menjadi satu paket dengan perawatan Ibunya. Baru bila ada masalah medis, maka bayi menggunakan paket biaya terpisah. Karena itu, bila ada masalah medis, bayi harus memilli kepesertaan sendiri agar bisa dijamin biaya perawatannya. Ada dinamika sejak awal JKN diterapkan, soal indikasi masalah medis bagi bayi baru lahir ini. Sekarang sudah lumayan ada.

Demikian tentang bayi baru lahir sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan. Akan ditambahi bila ada perkembangan regulasi baru.
(disadur dari catatan FB dr Tonang DA)