Cara Pindah Kepesertaan BPJS KIS PBI ke BPJS JKN Mandiri
Untuk Anda yang masih bingung tentang cara pindah kepesertaan BPJS KIS PBI menjadi BPJS mandiri atau perorangan, begini cara yang dijamin benar.
Peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI) adalah peserta JKN-KIS khusus untuk warga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
Aada 2 jenis kepesertaan PBI, yaitu PBI ABPN dan PBI APBD. PBI APBN ditanggung pemerintah pusat, sama halnya dengan pemegang kartu jamkesmas dimana iuran bulanannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sedangkan PBI APBD dijamin pemerintah daeran, sama halnya dengan pemegang kartu Jamkesda dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, peserta BPJS PBI juga adalah pemegang kartu Indonesia sehat (KIS) yang berhak atas hak kelas 3.
Peserta BPJS PBI bisa beralih menjadi peserta BPJS mandiri atau peserta BPJS perusahaan namun perubahan kepesertaan harus menempuh prosedur yang agak merepotkan, karena tidak bisa diproses langsung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk pindah kepesertaan dari KIS PBI ke KIS mandiri ada proses cabut data PBI dari Dinas Kesehatan. Kartu PBI harus dinonaktifkan terlebih dahulu dari DINKES, kemudian baru bisa dialihkan kepesertaannya menjadi BPJS Non-PBI atau PBPU/Mandiri/Perorangan atau PPU/Perusahaan.
Untuk cara menonaktifkan kepesertaan BPJS KIS PBI, silahkan bawa kartu KIS PBI nya, fotokopi KK, fotokopi KTP ke DINKES.
Kalau Anda di Jakarta, berikut ini adalah alamat Dinas Kesehatan dan baca aturannya di sudut kiri bawah. (Seluruh anggota keluarga ikut keluar dari PBI).
Setelah PBI nonaktif dari DINKES, bisa langsung daftar BPJS mandiri ke KC BPJS Kesehatan, bisa hari itu juga, kalau Anda kerja di perusahaan sih bisa diproses oleh HRD.
1. Anda harus mencabut kepesertaan KIS PBI anda dengan mengurusnya ke Dinas Kesehatan, anda akan mendapatkan surat buki penonaktifan KIS PBI dari Dinas Kesehatan.
2. Bawa surat pencabutan BPJS PBI dari Dinas Kesehatan ke kantor BPJS setempat dengan mengutarakan maksud anda untuk beralih dari PBI menjadi peserta Mandiri atau BPJS perusahaan.
Baca juga:
Demikian informasi mengenai Prosedur Perubahan Kepesertaan dari KIS PBI ke BPJS Mandiri perorangan, semoga membantu.
Peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI) adalah peserta JKN-KIS khusus untuk warga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
Aada 2 jenis kepesertaan PBI, yaitu PBI ABPN dan PBI APBD. PBI APBN ditanggung pemerintah pusat, sama halnya dengan pemegang kartu jamkesmas dimana iuran bulanannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sedangkan PBI APBD dijamin pemerintah daeran, sama halnya dengan pemegang kartu Jamkesda dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, peserta BPJS PBI juga adalah pemegang kartu Indonesia sehat (KIS) yang berhak atas hak kelas 3.
Cara Mengalihkan Kepesertaan BPJS KIS PBI ke BPJS JKN Mandiri
Peserta BPJS PBI bisa beralih menjadi peserta BPJS mandiri atau peserta BPJS perusahaan namun perubahan kepesertaan harus menempuh prosedur yang agak merepotkan, karena tidak bisa diproses langsung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk pindah kepesertaan dari KIS PBI ke KIS mandiri ada proses cabut data PBI dari Dinas Kesehatan. Kartu PBI harus dinonaktifkan terlebih dahulu dari DINKES, kemudian baru bisa dialihkan kepesertaannya menjadi BPJS Non-PBI atau PBPU/Mandiri/Perorangan atau PPU/Perusahaan.
Untuk cara menonaktifkan kepesertaan BPJS KIS PBI, silahkan bawa kartu KIS PBI nya, fotokopi KK, fotokopi KTP ke DINKES.
Kalau Anda di Jakarta, berikut ini adalah alamat Dinas Kesehatan dan baca aturannya di sudut kiri bawah. (Seluruh anggota keluarga ikut keluar dari PBI).
Surat dari dinas kesehatan resmi tentang cabut data PBI |
Setelah PBI nonaktif dari DINKES, bisa langsung daftar BPJS mandiri ke KC BPJS Kesehatan, bisa hari itu juga, kalau Anda kerja di perusahaan sih bisa diproses oleh HRD.
Inilah Prosedur Perubahan Kepesertaan BPJS dari KIS PBI ke Mandiri Perorangan
1. Anda harus mencabut kepesertaan KIS PBI anda dengan mengurusnya ke Dinas Kesehatan, anda akan mendapatkan surat buki penonaktifan KIS PBI dari Dinas Kesehatan.
2. Bawa surat pencabutan BPJS PBI dari Dinas Kesehatan ke kantor BPJS setempat dengan mengutarakan maksud anda untuk beralih dari PBI menjadi peserta Mandiri atau BPJS perusahaan.
Baca juga:
- Persyaratan daftar JKN-KIS mandiri atau perorangan
- Pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta JKN-KIS
Demikian informasi mengenai Prosedur Perubahan Kepesertaan dari KIS PBI ke BPJS Mandiri perorangan, semoga membantu.