Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan JKN BPJS Kesehatan
Bagaimana hukumnya jika suatu badan perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS sehingga status BPJS karyawannya menjadi non aktif dan tidak dapat digunakan (untuk BPJS Kesehatan)?
Undang-undang ketenagakerjaan pasal berapakah yang kami dapat jadikan acuan untuk dapat menuntut hak karyawan pada perusahaan tersebut, dan apa hukumnya bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran iuran BPJS?
Tanggapan :
Setiap Badan Usaha atau Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Lihat Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.
Adakah sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya?
Ada, tetapi bagi perusahaan saja sanksi tersebut, yaitu
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan (pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Sanksi : dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lihat pasal 188 UU Ketenagakerjaan)
Tidak ada aturan tegas dalam UU Ketenagakerjaan mengenai keharusan mendapatkan kontrak, namun kita dapat menafsirkan dari syarat formal dari pembuatan perjanjian kerja dalam Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.”
Jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan upaya apa yang harus dilakukan?
Upaya legal formalnya adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan indsutrial, namun, jangan sampai walau putusan memenangkan kita, hanya akan menjadi macan ompong. Kemenangan di atas kertas belaka tanpa ada solusi permanen sesuai kehendak kita.
Jika membutuhkan bantuan Lembaga Bantuan Hukum. LBH yang saya tahu adalah LBH Jakarta atau LBH Mawar Saron (kalau tidak salah harus ada surat keterangan tidak mampu terlebih dahulu).
Semoga sedikit membantu untuk dapat dipikirkan langkah-langkah hukumnya bagi karyawan yang perusahaannya tidak mendaftarkan JKN BPJS Kesehatan.
Undang-undang ketenagakerjaan pasal berapakah yang kami dapat jadikan acuan untuk dapat menuntut hak karyawan pada perusahaan tersebut, dan apa hukumnya bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran iuran BPJS?
Tanggapan :
Setiap Badan Usaha atau Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Lihat Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.
Adakah sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya?
Ada, tetapi bagi perusahaan saja sanksi tersebut, yaitu
- a. teguran tertulis;
- b. denda; dan/atau
- c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu (misal : perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan layanan pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan)
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan (pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Sanksi : dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lihat pasal 188 UU Ketenagakerjaan)
Tidak ada aturan tegas dalam UU Ketenagakerjaan mengenai keharusan mendapatkan kontrak, namun kita dapat menafsirkan dari syarat formal dari pembuatan perjanjian kerja dalam Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.”
ilustrasi |
Jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan upaya apa yang harus dilakukan?
Upaya legal formalnya adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan indsutrial, namun, jangan sampai walau putusan memenangkan kita, hanya akan menjadi macan ompong. Kemenangan di atas kertas belaka tanpa ada solusi permanen sesuai kehendak kita.
Jika membutuhkan bantuan Lembaga Bantuan Hukum. LBH yang saya tahu adalah LBH Jakarta atau LBH Mawar Saron (kalau tidak salah harus ada surat keterangan tidak mampu terlebih dahulu).
Semoga sedikit membantu untuk dapat dipikirkan langkah-langkah hukumnya bagi karyawan yang perusahaannya tidak mendaftarkan JKN BPJS Kesehatan.