Biaya Persalinan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Persalinan normal dengan BPJS Kesehatan dapat dilaksanan di faskes 1 (puskesmas atau klinik) yang memiliki fasilitas bersalin. Sementara untuk pesalinan dengan penyulit, berisiko tinggi, operasi caesar, dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jadi inilah prosedur persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
  • Jika ada kelainan, penyulit, atau berisiko tinggi, dapat dirujuk di ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
  • Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

Berapa biaya persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Benarkah biaya persalinan normal hanya 600 ribu rupiah saja? Selengkapnya lihat gambar berikut ini.

Biaya persalinan di puskesmas / klinik bersalin sesuai PMK 59/2014

Persalinan normal di faskes 1 di luar lingkup kapitasi, jadi faskes 1 dapat menagihkan ke BPJS Kesehatan sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK 59/2014 tentang standar tarif JKN. Untung atau rugi adalah urusan faskes, peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Berapa tarif persalinan caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Biaya persalinan di rumah sakit berbeda untuk setiap regional rumah sakit, kelas rumah sakit, berat ringannya kasus, dan kelas perawatan peserta.

Tarif persalinan di RS kelas A regional 1 sesuai PMK 59/2014

Bagaimana kalau tarif sebenarnya melebihi dari standar tarif di atas, apakah pasien ditarik selisih biaya?

Sesuai peraturan, pasien tidak boleh ditarik selisih biaya jika sudah sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan. Kalau di puskesmas atau RS pemerintah, biasanya pasien tidak dibebani biaya sendiri. Semua ditanggung RS. Catat, saya pakai istilah "ditanggung RS" bukan "ditanggung BPJS". BPJS membayar RS sesuai nilai klaim berdasarkan INA-CBG. Rugi atau untung, itu resiko RS.
Ini tidak masalah buat RS pemerintah. Tapi buat RS swasta yang belum efisien, mungkin bisa jadi masalah.

RS swasta bisa bekerja sama dengan BPJS, tapi "setengah hati", artinya masih menarik biaya tambahan dari pasien. Pemerintah pun "setengah hati" memberi kesempatan pada RS swasta untuk ikut andil dalam program JKN, dengan menutup mata terhadap cost tambahan yang harus ditanggung RS swasta.