Pasien Umum Bisakah Menagih Biaya Ke BPJS?

Sebuah contoh kasus tentang bisakah pasien umum menagih biaya ke BPJS?

Kronologi:

Ada pasien anak dari teman saya yang menjalani operasi di RS H, pasien menggunakan fasilitas umum dan membayar biaya sebesar 50 juta, karena kartu BPJS nya masih dalam tahap pembuatan dan belum jadi.

Yang ingin ditanyakan:

1. Apakah uang yang 50 juta tersebut bisa dikembalikan seandainya kartu BPJS yang bersangkutan sudah ada?

2. Apabila kartu BPJS sudah jadi, apakah biaya perawatan pasca operasi tetap ditanggung pribadi karena di awalnya daftar non BPJS?

Jawaban:

1. Uang tidak bisa dikembalikan karena belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

2. Biaya Pasca Operasi bisa ditanggung oleh BPJS, yang penting tetap ikuti prosedur BPJS (mulai dari faskes 1).