Perlukah Surat Rujukan Lagi Untuk Kontrol Sekaligus Berobat Berikutnya?
Ditulis beberapa hari lalu di group BPJS Kesehatan :
Tanggapan :
Untuk pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat ke rumah sakit, dokter akan memberikan surat rekomendasi DPJP yang berlaku maksimal 6 bulan. Jika, Anda pasien penyakit kronis yang baru pertama kali menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak mendapatkan surat tersebut, sebaiknya minta ke petugas loket pendaftaran. Selanjutnya surat rekomendasi DPJP tersebut kita serahkan ke dokter agar di isi dan di stempel, agar ketika kontrol berikutnya kita tidak perlu minta rujukan lagi ke faskes tingkat pertama (puskesmas / klinik / dokter praktik perorangan).
Demikian informasinya.
Anak-anak jaman sekarang bermasalah dengan mata akibat kelamaan di depan latop dan layar gadgetnya. Anak saya (13 tahun) harus periksa matanya setiap 3 bulan sekali untuk memantau perkembangan angka minus dan silindris kedua matanya.
Sebagai pasien pengguna BPJS, pada tahap awal sih saya bawa anak ke faskes 1 (Puskesmas) dan diperiksa oleh dokter umum karena di Puskesmas tdk ada spesialis mata serta dirujuk ke faskes 2 (RSUD tingkat kota) yang ada dokter spesialis matanya. Ternyata dokter spesialis mata di RSUD tingkat kota melihat kasus anak saya harus dibawa ke spesialis mata lain yang ada di RS Cicendo sehingga dirujuk ke sana. Setelah di RS Cicendo itulah dokter menyarankan agar anak saya berkala memeriksakan matanya setiap 3 bulan sekali sampai kondisi stabil (tidak terlalu berubah-ubah lagi minus dan silindrisnya).
Pertanyaannya: kalau sudah pasti anak saya harus kontrol per 3 bulan, apakah rujukan berobat harus selalu mulai dari faskes 1 terus ke faskes 2 dan baru ke RS Cicendo? Sebab surat rujukan sebelumnya kan hanya berlaku 1 bulan saja. Bisakah anak saya langsung ke RS Cicendo saja kalau sudah jelas harus melanjutkan proses berobat yang sebelumnya di RS Cicendo?
Tanggapan :
Jika seperti itu biasanya ada surat DPJP (dokter penanggung jawab) yang memperpanjang rujukkan sebelumnya. Tapi maksimal 6 bulan.
Untuk pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat ke rumah sakit, dokter akan memberikan surat rekomendasi DPJP yang berlaku maksimal 6 bulan. Jika, Anda pasien penyakit kronis yang baru pertama kali menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak mendapatkan surat tersebut, sebaiknya minta ke petugas loket pendaftaran. Selanjutnya surat rekomendasi DPJP tersebut kita serahkan ke dokter agar di isi dan di stempel, agar ketika kontrol berikutnya kita tidak perlu minta rujukan lagi ke faskes tingkat pertama (puskesmas / klinik / dokter praktik perorangan).
Ini contoh surat rekomendasi DPJP |
Demikian informasinya.