Ini Sanksi Jika Tidak Ikut Jaminan Sosial BPJS
Adakah sanksi jika tidak ikut jaminan sosial BPJS? Ya, ada Regulasi JKN tentang sanksi pencabutan hak atas sebagian layanan publik yang akan disosialisasikan sampai tahun 2019, sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2015.
Ada satu bagian yang kurang tepat dalam berita berjudul Tidak Ikut BPJS, Negara Akan Cabut Layanan Publik Warga. Lebih-lebih disampaikan oleh Anggota DJSN. Semoga hanya salah kutip, dan sebaiknya segera dikoreksi oleh para pihak:
BPJS sudah menargetkan aturan tegas ini sudah bisa direalisasikan penuh pada 2019. Saat ini ada sejumlah daerah yang mulai memberlakukan aturan tegas sanksi, yakni Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. "Beberapa daerah mulai melaksanakan aturan tegas dan berkomitmen melaksanakan aturan BPJS,” ujar Ansyori.
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/14/173691816/tidak-ikut-bpjs-negara-akan-cabut-layanan-publik-warga
Sebagai anggota DJSN, kita berharap, beliau lebih berhati-hati memilih diksi. Yang dimaksud dalam berita ini bukanlah Peraturan BPJS Kesehatan. Itu adalah Regulasi JKN. Adanya sanksi pencabutan hak atas sebagian layanan publik terkait JKN, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 86/2015. Selengkapnya dapat diunduh dalam link berikut ini:
Prinsip aturan itu dikenakan kepada para pemberi kerja, kecuali penyelenggara negara, dan setiap orang yang bukan termasuk kelompok pemberi kerja, pekerja dan PBI. Ada beberapa kewajiban yang dikenakan terkait JKN (sebenarnya juga terhadap BPJS Ketenagakerjaan, tetapi saya batasi yang terkait BPJS Kesehatan):
Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, terdapat sanksi:
Bentuk dari tidak mendapat pelayanan tertentu untuk pemberi kerja berkaitan dengan:
Sedangkan terhadap perorangan, bentuk tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu berkaitan dengan:
BPJS Kesehatan TIDAK berwenang memberikan sanksi tidak mendapatkan layanan publik. Alurnya:
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayananpublik tertentu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, ataupemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.
BPJS dalam melaksanakan pengawasan danpemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Ayat 2b Perpres 111/2013:
(2b) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Yang jelas, itu bukan PERATURAN BPJS Kesehatan. Diksi yang tidak hati-hati berisiko memperkeruh suasasana yang sudah tegang. Sebaiknya menempatkan diri lebih hati-hati, apalagi semakin tinggi posisi diri.
Baca juga: Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS?
Mari kawal JKN! {disadur dari catatan dr. Tonang DA, beliau pemerhati JKN}
Demikianlah apa saja sanksi jika tidak ikut jaminan sosial BPJS. Semoga bermanfaat.
Ada satu bagian yang kurang tepat dalam berita berjudul Tidak Ikut BPJS, Negara Akan Cabut Layanan Publik Warga. Lebih-lebih disampaikan oleh Anggota DJSN. Semoga hanya salah kutip, dan sebaiknya segera dikoreksi oleh para pihak:
BPJS sudah menargetkan aturan tegas ini sudah bisa direalisasikan penuh pada 2019. Saat ini ada sejumlah daerah yang mulai memberlakukan aturan tegas sanksi, yakni Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. "Beberapa daerah mulai melaksanakan aturan tegas dan berkomitmen melaksanakan aturan BPJS,” ujar Ansyori.
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/14/173691816/tidak-ikut-bpjs-negara-akan-cabut-layanan-publik-warga
Sebagai anggota DJSN, kita berharap, beliau lebih berhati-hati memilih diksi. Yang dimaksud dalam berita ini bukanlah Peraturan BPJS Kesehatan. Itu adalah Regulasi JKN. Adanya sanksi pencabutan hak atas sebagian layanan publik terkait JKN, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 86/2015. Selengkapnya dapat diunduh dalam link berikut ini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013 [Unduh]
Prinsip aturan itu dikenakan kepada para pemberi kerja, kecuali penyelenggara negara, dan setiap orang yang bukan termasuk kelompok pemberi kerja, pekerja dan PBI. Ada beberapa kewajiban yang dikenakan terkait JKN (sebenarnya juga terhadap BPJS Ketenagakerjaan, tetapi saya batasi yang terkait BPJS Kesehatan):
- Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.
- Setiap orang wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya. Tentu saja ini sifatnya sesuai dengan pentahapan dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi wajib bagi semua warga sebelum 1 Januari 2019.
- Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.
- Melaporkan setiap perubahan data dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja kepada BPJS Kesehatan.
Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, terdapat sanksi:
- teguran tertulis (sampai 2 kali, oleh BPJS Kesehatan)
- denda (0,1% per bulan. dilakukan oleh BPJS Kesehatan)
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Bentuk dari tidak mendapat pelayanan tertentu untuk pemberi kerja berkaitan dengan:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan terhadap perorangan, bentuk tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu berkaitan dengan:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Izin Mengemudi (SIM);
- sertifikat tanah;
- paspor; atau
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagaimana tata cara pengenaan sanksi jika tidak ikut Jaminan Sosial BPJS?
BPJS Kesehatan TIDAK berwenang memberikan sanksi tidak mendapatkan layanan publik. Alurnya:
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayananpublik tertentu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, ataupemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.
BPJS dalam melaksanakan pengawasan danpemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana penjaminan pekerja yang belum didaftarkan oleh Pemberi Kerja?
Pasal 11 Ayat 2b Perpres 111/2013:
(2b) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Yang jelas, itu bukan PERATURAN BPJS Kesehatan. Diksi yang tidak hati-hati berisiko memperkeruh suasasana yang sudah tegang. Sebaiknya menempatkan diri lebih hati-hati, apalagi semakin tinggi posisi diri.
Baca juga: Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS?
Mari kawal JKN! {disadur dari catatan dr. Tonang DA, beliau pemerhati JKN}
Demikianlah apa saja sanksi jika tidak ikut jaminan sosial BPJS. Semoga bermanfaat.