Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS)

Tentang Alat Bantu Kesehatan yang ditanggung BPJS (JKN-KIS).

Pelayanan alat kesehatan yang jenis dan plafon harga ditetapkan oleh Menteri.

Pelayanan alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS (JKN-KIS) meliputi :

1. Kacamata

Besaran kacamata yang dijamin BPPJS :
  • Kelas 3 : Rp 150.000,-
  • Kelas 2 : Rp 200.000,-
  • Kelas 1 : Rp 300.000,-

min : sferis 0,5D silindris 0,25D paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis

2. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)

Besaran alat bantu dengar yang dijamin BPPJS : Maksimal Rp. 1.000.000,-
Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis

3. Prothesa Gigi (Gigi Palsu)

Besaran gigi palsu yang ditanggung BPJS :
  • Maksimal Rp. 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full prothesa
  • Maksimal Rp. 500.000,- untuk masing - masing rahang

4. Prothesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Tiruan)

Besaran tangan dan kaki tiruan yang ditanggung BPJS : Maksimal Rp. 2.500.000,-
Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis

5. Corset (Jaket Penyangga Tulang)

Besaran korset yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 350.000,-
Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis

6. Collar Neck (Penyangga Leher)

Besaran collar neck yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 150.000,-
Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis

7. Kruk (Alat Bantu Gerak)

Besaran alat bantu gerak yang ditanggung BPJS :  Maksimal Rp. 350.000,-
Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis

Gambar 1: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS)

Gambar 2: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS)

Catatan: Besaran yang dijamin BPJS dinilai rendah, sehingga jika harga asli melebihi tarif dari BPJS, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan. Misal kacamata untuk kelas 3 dijamin Rp 150 ribu, jika biaya asli di apotek harganya Rp 200 ribu, maka peserta nombok 50 ribu.