Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS)
Tentang Alat Bantu Kesehatan yang ditanggung BPJS (JKN-KIS).
Pelayanan alat kesehatan yang jenis dan plafon harga ditetapkan oleh Menteri.
Pelayanan alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS (JKN-KIS) meliputi :
min : sferis 0,5D silindris 0,25D paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis
Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Catatan: Besaran yang dijamin BPJS dinilai rendah, sehingga jika harga asli melebihi tarif dari BPJS, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan. Misal kacamata untuk kelas 3 dijamin Rp 150 ribu, jika biaya asli di apotek harganya Rp 200 ribu, maka peserta nombok 50 ribu.
Pelayanan alat kesehatan yang jenis dan plafon harga ditetapkan oleh Menteri.
Pelayanan alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS (JKN-KIS) meliputi :
1. Kacamata
Besaran kacamata yang dijamin BPPJS :- Kelas 3 : Rp 150.000,-
- Kelas 2 : Rp 200.000,-
- Kelas 1 : Rp 300.000,-
min : sferis 0,5D silindris 0,25D paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
2. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Besaran alat bantu dengar yang dijamin BPPJS : Maksimal Rp. 1.000.000,-Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis
3. Prothesa Gigi (Gigi Palsu)
Besaran gigi palsu yang ditanggung BPJS :- Maksimal Rp. 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full prothesa
- Maksimal Rp. 500.000,- untuk masing - masing rahang
4. Prothesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Tiruan)
Besaran tangan dan kaki tiruan yang ditanggung BPJS : Maksimal Rp. 2.500.000,-Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
5. Corset (Jaket Penyangga Tulang)
Besaran korset yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 350.000,-Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
6. Collar Neck (Penyangga Leher)
Besaran collar neck yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 150.000,-Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
7. Kruk (Alat Bantu Gerak)
Besaran alat bantu gerak yang ditanggung BPJS : Maksimal Rp. 350.000,-Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Gambar 1: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS) |
Gambar 2: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS) |
Catatan: Besaran yang dijamin BPJS dinilai rendah, sehingga jika harga asli melebihi tarif dari BPJS, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan. Misal kacamata untuk kelas 3 dijamin Rp 150 ribu, jika biaya asli di apotek harganya Rp 200 ribu, maka peserta nombok 50 ribu.