Iuran BPJS Kesehatan Yang Baru Tahun Ini
Sebenarnya perunahan tentang tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sudah berlaku per tanggal 1 April 2016 lalu. Pemerintah mengumumkan informasi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan.
Ada tiga (3) pilihan kelas yang bisa calon peserta pilih saat mendaftar menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan dengan tarif iuran masing – masing, perlu diingat bahwa setelah mendaftar calon peserta harus menunggu 14 hari untuk bisa melakukan pembayaran pertama.
Khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500. Sementara itu, tarif untuk kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp20.500 dan Rp8.500.
Peserta wajib membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Jika tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran iuran atau premi bpjs dapat dilakukan melalui 3 bank yaitu Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, atau bisa juga bayar lewat Indomaret , Alfamart atau Kantor POS.
Jika peserta bpjs tidak membayar iuran tepat waktu, atau bisa dikatakan telat bayar iuran maka status peserta akan di nonaktifkan. Jika status di hentikan maka peserta tidak bisa berobat menggunakan bpjs lagi sampai tunggakan dilunasi.
Peserta dapat menggunakan kartu bpjs ketika berobat di faskes 1 , biaya yang dikeluarkan akan ditanggung bpjs jika peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satu contoh : seperti melahirkan menggunakan bpjs, membersihkan karang gigi juga ditanggung bpjs.
Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Artinya, masa aktif kartu asuransi JKN Anda diberhentikan secara otomatis untuk sementara waktu. Peserta tidak dapat menggunakan kartu JKN untuk berobat gratis. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan agar status kartu JKN aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga layanan rawat inap.
Denda keterlambatan sebelumnya adalah 2%, tetapi per 1 April 2016 berlaku aturan baru yakni 2,5%. Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap tanggal 10, Jika anda terlambat membayar pada bulan itu dendanya 2,5% x jumlah iuran. Jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah).
Jika anda terlambat membayar pada hari libur maka anda tidak terkena denda. Misalnya tanggal 10 adalah hari minggu sedangkan anda baru membayar hari senin tanggal 11 maka denda 2,5% tersebut belum berlaku. Status kepesertaan akan aktifkan kembali setelah Anda melunasi iuran plus dendanya. Dalam waktu 45 hari, status kepersertaan akan aktif kembali dan bisa dipergunakan untuk berobat.
Contohnya, Pak Budi terlambat membayar iuran JKN kelas 1 hingga 3 bulan, yakni sejak Januari 2016 hingga Maret 2016. Kartu JKN Pak Budi telah otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan. Status kartu kepesertaan pak Budi telah di nonaktifkan. Untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, pak Budi harus melunasi semua pembayaran dan dendanya.
Denda keterlambatan sebelum April 2016 yang berlaku adalah 2% x tarif jumlah iuran lama.
Untuk kasus pak Ali, hitungan denda keterlambatan JKN ialah 2% x Rp59.500 = Rp1.190
Pak Budi harus membayar Rp60,690 x 3 bulan keterlambatan = Rp182.070. Untuk bulan berikutnya April 2016, pak Budi sudah otomatis dikenai tarif iuran baru.
Nah, untuk melihat lebih banyak lagi contoh kasus (simulasi) perhitungan denda BPJS Kesehatan yang baru, silahkan cek di sini biar lebih paham : Iuran BPJS Kesehatan Yang Baru Tahun 2016 & Iuran BPJS Kesehatan Yang Baru Tahun 2017
Ada tiga (3) pilihan kelas yang bisa calon peserta pilih saat mendaftar menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan dengan tarif iuran masing – masing, perlu diingat bahwa setelah mendaftar calon peserta harus menunggu 14 hari untuk bisa melakukan pembayaran pertama.
Iuran Peserta JKN BPJS Kesehatan yang baru per April 2016
Iuran Awal | Iuran Baru | Nilai Kenaikan | |
---|---|---|---|
Kelas 1 | Rp59.500 | Rp80.000 | Rp20.500 |
Kelas 2 | Rp42.500 | Rp51.000 | Rp8.500 |
Kelas 3 | Rp25.500 | Rp25.500 | Tidak Berubah |
Khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500. Sementara itu, tarif untuk kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp20.500 dan Rp8.500.
Peserta wajib membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Jika tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran iuran atau premi bpjs dapat dilakukan melalui 3 bank yaitu Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, atau bisa juga bayar lewat Indomaret , Alfamart atau Kantor POS.
Jika peserta bpjs tidak membayar iuran tepat waktu, atau bisa dikatakan telat bayar iuran maka status peserta akan di nonaktifkan. Jika status di hentikan maka peserta tidak bisa berobat menggunakan bpjs lagi sampai tunggakan dilunasi.
Peserta dapat menggunakan kartu bpjs ketika berobat di faskes 1 , biaya yang dikeluarkan akan ditanggung bpjs jika peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satu contoh : seperti melahirkan menggunakan bpjs, membersihkan karang gigi juga ditanggung bpjs.
Denda Keterlambatan
Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Artinya, masa aktif kartu asuransi JKN Anda diberhentikan secara otomatis untuk sementara waktu. Peserta tidak dapat menggunakan kartu JKN untuk berobat gratis. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan agar status kartu JKN aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga layanan rawat inap.
Denda keterlambatan sebelumnya adalah 2%, tetapi per 1 April 2016 berlaku aturan baru yakni 2,5%. Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap tanggal 10, Jika anda terlambat membayar pada bulan itu dendanya 2,5% x jumlah iuran. Jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah).
Jika anda terlambat membayar pada hari libur maka anda tidak terkena denda. Misalnya tanggal 10 adalah hari minggu sedangkan anda baru membayar hari senin tanggal 11 maka denda 2,5% tersebut belum berlaku. Status kepesertaan akan aktifkan kembali setelah Anda melunasi iuran plus dendanya. Dalam waktu 45 hari, status kepersertaan akan aktif kembali dan bisa dipergunakan untuk berobat.
Contohnya, Pak Budi terlambat membayar iuran JKN kelas 1 hingga 3 bulan, yakni sejak Januari 2016 hingga Maret 2016. Kartu JKN Pak Budi telah otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan. Status kartu kepesertaan pak Budi telah di nonaktifkan. Untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, pak Budi harus melunasi semua pembayaran dan dendanya.
Denda keterlambatan sebelum April 2016 yang berlaku adalah 2% x tarif jumlah iuran lama.
Untuk kasus pak Ali, hitungan denda keterlambatan JKN ialah 2% x Rp59.500 = Rp1.190
Pak Budi harus membayar Rp60,690 x 3 bulan keterlambatan = Rp182.070. Untuk bulan berikutnya April 2016, pak Budi sudah otomatis dikenai tarif iuran baru.
Nah, untuk melihat lebih banyak lagi contoh kasus (simulasi) perhitungan denda BPJS Kesehatan yang baru, silahkan cek di sini biar lebih paham : Iuran BPJS Kesehatan Yang Baru Tahun 2016 & Iuran BPJS Kesehatan Yang Baru Tahun 2017