Pasien BPJS Keluar Masuk Rumah Sakit Bagaimana Peraturannya?

Masih banyak peserta JKN BPJS Kesehatan yang bingung dengan sistem pertanggungan BPJS. Sebagian ada yang menanyakan pasien BPJS keluar masuk rumah sakit bagaimana peraturannya, ada juga yang menanyakan tentang aturan BPJS boleh rawat inap sampai berapa kali.

Sebenarnya tidak ada peraturan yang membatasi berapa kali bisa dirawat dengan BPJS Kesehatan atau KIS. Juga tidak ada limit plafon untuk penggunaan BPJS atau KIS untuk berobat atau operasi di rumah sakit.

Biaya yang ditanggung BPJS sudah diatur dalam PMK nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif Jaminan Kesehatan Nasional. Namun pasien atau peserta BPJS tidak perlu dibingungkan dengan tarif tersebut, karena itu adalah urusan klaim biaya antara RS dan BPJS. Pasien tidak akan dikenakan biaya tambahan jika sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan.

Bagaimana kalau keluar masuk rumah sakit bagaimana peraturannya? Kalau yang dimaksud adalah pasien memiliki penyakit kronis dan harus berobat jalan jangka panjang, maka pasien bisa berobat ke faskes 1 dulu untuk mendapatkan rujukan ke RS, kemudian di RS akan diberikan surat rekomendasi DPJP yang berlaku 6 bulan, jadi pasien bisa berobat ke RS tanpa bolak balik minta rujukan ke faskes 1 / puskesmas tiap bulan, tapi cukup 6 bulan sekali.


Sekali lagi tidak ada peraturan tentang pembatasan rawat jalan maupun rawat inap untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin berobat menggunakan BPJS, silahkan ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS atau KIS nya, cukup membawa kartu BPJS & KTP, jika membutuhkan penanganan lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke RS. Di RS syarat yang dibawa yaitu: surat rujukan dari faskes 1, kartu BPJS atau KIS, dan KTP, serta kartu berobat RS jika sudah punya.